Situs ini dikelola oleh RS Mata Achamd Wardi Badan Wakaf Indonesia-Dompet Dhuafa.
Dengan mengunjungi dan/atau menggunakan situs ini, maka baik pengunjung maupun pengguna (“Anda”) dinyatakan telah memahami dan menyepakati semua isi dalam syarat dan ketentuan di bawah ini.
Apabila Anda sebagai pengguna situs tidak menyetujui salah satu, sebagian atau seluruh isi syarat dan ketentuan ini, maka Anda tidak diperkenankan untuk menggunakan layanan di situs kami.
Ketentuan Umum
A. Definisi
Dalam Syarat dan Ketentuan ini yang dimaksud dengan:
Dana adalah sumbangan atau donasi (donation) yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah.
Campaign adalah suatu usaha Penggalangan Dana untuk maksud dan tujuan tertentu.
Donatur adalah individu, kelompok, badan usaha maupun badan hukum yang melakukan pendaftaran ke situs untuk mendukung Campaign dengan menyalurkan Dana.
Fundraiser adalah seseorang atau organisasi yang menyatakan dukungan terhadap suatu campaign yang dibuat oleh campaigner dalam bentuk pembuatan halaman campaign baru yang terhubung dengan campaign utama. Dana yang masuk dari halaman fundraiser akan masuk di campaign utama.
Konten adalah segala jenis materi dan/atau muatan yang dibuat dan/atau diunggah ke dalam situs secara mandiri oleh Pengguna (user generated content) dan bukan oleh Penyedia Platform.
Konten Yang Dilarang adalah segala jenis materi dan/atau muatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mitra Pencairan Dana adalah bank yang bekerja sama dengan
situs dalam rangka memfasilitasi Pencairan Dana.
Pelaksanaan Campaign adalah tahap perwujudan atau realisasi
dari maksud dan tujuan sebuah Campaign dengan menggunakan hasil
Penggalangan Dana yang bersangkutan secara bertanggung jawab.
Penggalangan Dana adalah proses pengumpulan Dana dari masyarakatdalam rangka pembangunan di bidang kesejahteraan sosial, mental, agama, kerohanian, kejasmanian dan kebudayaan.
Pengguna Platform terdiri dari Campaigner, Campaigner
dan/atau Beneficiary, baik secara langsung maupun tidak langsung, sebagaimana berlaku.
Pengunjung Platform adalah pihak yang mengakses, membuka, dan memperoleh informasi dari Platform.
Platform adalah wadah berupa aplikasi, situs internet dan/atau layanan lainnya berbasis internet yang digunakan untuk transaksi dan/atau fasilitasi Penggalangan Dana melalui sistem elektronik yang dikelola dan disediakan oleh RS Mata Achmad Wardi Badan Wakaf Indonesia – Dompet Dhuafa.
Syarat dan Ketentuan adalah syarat dan ketentuan enggunaan Platform yang ditetapkan dan dapat diubah sewaktu-waktu oleh Penyedia Platform serta mengikat bagi Pengunjung Platform dan/atau Pengguna Platform.
Update adalah fitur yang terdapat pada halaman campaign yang difungsikan untuk setiap campaigner agar dapat memberikan pemberitahuan kepada seluruh donatur melalui email secara otomatis mengenai keadaan terbaru campaign, penggunaan dana maupun hal lainnya.
Konfirmasi adalah tindakan konfirmasi telah melakukan pembayaran donasi oleh Donatur ke rekening penampung (saat ini kami menyediakan satu rekening BNI Syariah atas kerja sama dengan DKM Masjid As Syifa).